Kamu wajib mempelajari dan memahami isi dari rambu lalu lintas yang dipasang di jalan.
Rambu-rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan hingga perintah demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Jumlah rambu lalu lintas sangat banyak dan terbagi dalam berbagai jenis, bahkan dalam jarak 100 meter bisa terdapat berbagai macam rambu lalu lintas.
Demi memudahkan, berikut adalah beberapa macam dan jenis rambu lalu lintas yang penting untuk diketahui.
Sehingga kamu mampu memahami peraturan lalu lintas lebih mendalam dan dapat terhindari dari potensi tilang hingga kecelakaan.
1. Rambu Peringatan
Sesuai dengan namanya, merupakan rambu yang dibuat untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.
Biasanya isinya berupa peringatan tentang kondisi jalan atau kemungkinan bahaya yang akan ditemui di jalan tersebut.
Bentuknya umum berupa plat berbentuk persegi.
Rambu ini berwarna dasar kuning dengan tulisan atau gambar berwarna hitam yang merupakan isi peringatan dari rambu tersebut.
Umumnya berupa peringatan kondisi jalan, seperti arah jalan menikung, di depan ada tanjakan, kondisi jalan bergelombang, hingga jalan di depan menyempit.
Bisa juga berisi peringatan bahwa di sekitar jalur tersebut sering terjadi kecelakaan, sehingga pengguna jalan harus berhati-hati.
2. Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu-rambu lalu lintas yang berisi larangan bagi pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut atau larangan melakukan aktivitas tertentu.
Dari ruang lingkupnya, rambu ini memberikan larangan kepada semua pengguna jalan yang ada di kawasan tersebut.
Berbeda dengan rambu peringatan, bentuk rambu larangan adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan tulisan atau gambar berwarna hitam dan garis tepi berwarna merah.
Contohnya adalah larangan untuk parkir dengan tanda huruf S diberi garis miring.
Ada juga larangan masuk bagi kendaraan roda dua, larangan masuk kendaraan roda empat, larangan kendaraan melintas dengan beban tertentu dan sebagainya.
3. Rambu Perintah
Rambu perintah berisi perintah untuk ditaati oleh pengguna jalan tempat rambu tersebut terpasang.
Rambu perintah juga terbuat dari pelat dengan bentuk lingkaran berwarna putih dan simbol larangan berwarna hitam dan merah.
Contoh dari rambu perintah adalah perintah untuk mengikuti arah yang ditunjuk.
Ada juga perintah batas minimum beban kendaraan yang diperbolehkan, perintah penggunaan rantai ban, perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah menggunakan jalur lintas khusus, dan perintah lainnya.
4. Rambu Petunjuk
Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.
Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.
Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.
Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
5. Papan Tambahan
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan rambu lalu lintas hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan.